Rusia Kehabisan Akal Menghadapi Maraknya Dakwah Hizbut Tahrir

Sumber keamanan Rusia mengatakan pada kantor berita Rusia “Novosti” bahwa “Pihak keamanan otoritas telah membongkar sebuah sel dari partai Islam terlarang “Hizbut Tahrir”, di kota Tyumen, Siberia, dan menangkap pemimpin sel ini.”

Sumber itu mengatakan: “Pemimpin sel itu berusaha melakukan perekrutan mantan narapidana yang dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara, untuk melaksanakan aksi terorisme.” Bahkan sumber tersebut mengklaim bahwa partai Islam “Hizbut Tahrir” tidak ada hubungannya dengan Islam”; dan bahwasannya “Hizbut Tahrir adalah organisasi terorisme. Dimana namanya masuk di antara nama-nama organsasi yang dilarang di Rusia,” katanya.

Aparat keamanan Rusia melakukan serangan berkala terhadap anggota Hizbut Tahrir, sejak kegiatan Hizbut Tahrir di Rusia marak dalam bentuk yang luar biasa. Hal itu dilakukan karena khawatir akan terus meningkatnya penerimaan kaum Muslim Rusia terhadap ide-ide Hizbut Tahrir, khususnya ide melanjutkan kehidupan Islam dan mendirikan Khilafah di wilayah kaum Muslim yang manapun di dunia, termasuk Rusia, sehingga keamanannya dengan keamanan Islam, dan kekuasaannya bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah.

Negara Rusia berusaha dengan keras mengaitkan tuduhan terorisme dengan Hizbut Tahrir untuk menakut-nakuti kaum Muslim Rusia agar tidak berhubungan dengan Hizbut Tahrir, serta ide Khilafah dan jihad yang diemban oleh para aktivisnya.

Namun, semua upaya penindasan yang dilakukan oleh aparat keamanan Rusia terhadap para aktivis Hizbut Tahrir tidak pernah berhasil menjauhkan kaum Muslim Rusia dari aktivitas dan ide-ide Hizbut tahrir; dan tidak pernah berhasil memalingkan para aktivis Hizbut Tahrir dari berdakwah kepada Islam di tengah-tengah kehidupan masyarakat Muslim Rusia (kantor berita HT, 17/5/2010).

0 comments:

Penasihat PM Inggris:Perang Afghanistan adalah Perang untuk Menghalangi Kembalinya Khilafah

LONDON - Mantan kepala angkatan bersenjata Inggris yang baru saja pensiun dan diangkat sebagai penasehat pertahanan oleh Perdana Menteri David Cameron pada hari Minggu (16/5) menegaskan bahwa perang di Afghanistan adalah perang terhadap Islam.

Berbicara di BBC Radio 4 dalam program tentang pendudukan Inggris yang berlanjut di Afganistan, Jenderal (purn) Sir Richard Dannatt mengatakan: “Ada agenda Islami yang jika kita tidak menentang dan menghadapinya di Afghanistan selatan, atau Afghanistan, atau di Selatan Asia, maka hal itu secara pasti pengaruh tersebut akan semakin berkembang.

Kita bisa melihat ide itu bergerak dari Asia Selatan ke Timur Tengah dan Afrika Utara, yakni ide tentang khilafah Islam seperti pada abad 14 dan 15. “

Dia secara eksplisit mengatakan jika umat Islam mengadopsi ide-ide politik Islam dan sistem pemerintahan Khilafah, maka hal ini tidak bisa diterima dan harus ada respon militer dari Inggris.

Dia tidak ada masalah dengan pelaksanaan ibadah umat Islam atau memberlakukan ibadah ritual lainnya, asalkan mereka menyerahkan kehidupan politik terhadap nilai-nilai Barat.

Taji Mustafa, perwakilan media Hizbut Tahrir di Inggris, mengatakan: “Jenderal Dannatt, penasihat Perdana Menteri baru untuk Cameron, sebelumnya memang pernah mengatakan untuk menyerang sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah.”Namun, pertukaran di BBC ini menegaskan hal tertentu. “Dia mencoba untuk membenarkan perang ini dengan berusaha melabeli Islam sebagai agama ritual dan bukan sebagai diin, atau cara hidup yang mencakup masalah politik juga. “

“Komentar-komentar ini memicu bahasa penghasut perang seperti Tony Blair, George W Bush dan Donald Rumsfeld - semuanya membenarkan perang melawan teror dengan mengutuk keinginan umat Islam untuk mengembalikan kekhalifahan Islam - sesuatu yang memiliki dukungan besar di Dunia Islam, “katanya.

“Jika komentar Dannatt adalah refleksi dari pemikiran pemerintah Inggris yang baru, ini merupakan indikasi bahwa pemerintah David Cameron akan melakukan sendiri untuk perang yang terus-menerus terhadap aspirasi politik Dunia Muslim - untuk bergerak ke arah peran yang lebih besar bagi Islam dalam pemerintahan dan bergerak lebih besar untuk melepaskan belenggu kolonialisme, yang direpresentasikan dalam aspirasi untuk kembalinya Kekhilafahan. ” (www.nation.com.pk, 17/5/2010)

0 comments:

Rekomendasi KUII V: Tolak Hukum Warisan Belanda, Sekularisme, Liberalisme dan Kapitalisme

HTI Press. Sejalan dengan perkembangan masyarakat, maka hendaknya pranata sistem hukum dan perundang-undangan terus diperbaharui dengan meninggalkan berbagai produk hukum warisan kolonial Belanda dan lainnya yang bertentangan dengan Syariah Islam.

“Menangkal pula masuknya produk hukum yang mengandung sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme,” ujar Prof Chamamah, dari Tim Perumus Rekomendasi membacakan hasil sidang Komisi Rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V, pada Sidang Pleno Terakhir, Ahad (9/5) di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta.

Di samping itu Chamamah pun menegaskan bahwa ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan prinsip keadilan termasuk di dalamnya keadilan ekonomi harus direvisi.

“Setujuuu…!” ujar ratusan peserta kongres ketika Ketua SC KH Din Syamsuddin menanyakan apakah peserta kongres setuju dengan hasil rekomendasi setebal 10 halaman tersebut.[] joko prasetyo

0 comments:

Demokrasi Sistem Kufur

Sejak masa Plato demokrasi sudah digugat. Dengan berbagai alasan berbagai pihak mempertanyakan apakah sistem demokrasi ini layak bagi manusia atau justru akan menghancurkan peradaban. Kritik terhadap demokrasi pun paling gencar dilakukan pemikir dan ulama muslim. Umat Islamlah yang paling terdepan mempertanyakan keabsahan sistem demokrasi ini.

Gugatan paling mendasar terhadap sistem ini adalah masalah kedaulatan (as siyadah) yang berkaitan dengan sumber hukum . Ada perbedaan yang mendasar antara sistem Islam yang secara mutlak menjadikan kedaulatan di tangan hukum syara' (as siyadah li asy-syar'i) dengan sistem demokrasi yang menetapkan kedaulatan ada di tangan rakyat (as siyadah li asy-sya'bi) .Dalam pandangan Islam satu-satunya yang menjadi sumber hukum (mashdarul hukmi) adalah Al Qur'an dan As Sunnah. Tidak boleh yang lain. Dalam Al Qur'an dengan tegas disebutkan inil hukmu illa lillah (QS Al An'an; 57) bahwa hak membuat hukum adalah semata-mata milik Allah SWT. Karena itu barang siapa yang bertahkim (berhukum) dengan apa-apa yang selain diturunkan Allah SWT , maka dia adalah kafir (lihat QS Al Maidah: 44)

Sementara dalam sistem demokrasi yang benar dan salah bukan ditentukan berdasarkan syariah Islam tapi berdasarkan hawa nafsu manusia atas nama suara mayoritas. Prinsip suara mayoritas (kedaulatan di tangan rakyat) ini adalah prinsip pokok dalam demokrasi. Tidak ada demokrasi kalau tidak mengakui prinsip kedaulatan ditangan rakyat ini.

Menjadikan sumber hukum yang menentukan benar dan salah berdasarkan hawa nafsu atas nama suara mayoritas ini jelas adalah bentuk kekufuran yang nyata. Demokrasi sesunguhnya telah merampas Hak Mutlak Allah sebagai sumber hukum dan menyerahkannya kepada manusia. Jelas ini adalah kekufuran yang nyata.

Inilah yang diingatkan Allah swt kepada kita di dalam Al Qur'an, tragedi yang menimpa orang-orang Nashrani, mereka menjadikan orang-orang terhormat mereka, orang-orang alim, para pendeta, pemuka agama sebagai Tuhan baru. Bagaimana mungkin para rahib dan pendeta itu dijadikan Tuhan ?

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa meriwayatkan 'Adi bin Hatim pernah datang ke hadapan Rasulullah saw. Beliau kemudian membaca ayat (QS at-Taubah [9]: 31). 'Adi bin Hatim berkata, “Mereka tidaklah menyembah para pembesar dan para pendeta mereka.” Akan tetapi, Rasulullah saw. berkata, “Benar. Akan tetapi, mereka (para pembesar dan para pendeta itu) mengharamkan atas mereka sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram untuk mereka, lalu mereka mengikuti para pembesar dan para pendeta itu. Itulah bukti penyembahan mereka kepada para pembesar dan para pendeta itu.” Demikian sebagaimana dituturkan oleh Muslim dan at-Turmudzi.

Dengan demikian, pemberian hak menghalalkan dan mengharamkan (hak menentukan hukum) serta hak ketaatan kepada seseorang pada hakikatnya sama dengan penyembahan kepada orang itu. Jelas ini adalah kekufuran yang nyata. Demokrasi telah menjadi Tuhan Baru, ini adalah musibah..

Tidak hanya itu demokrasi digugat karena gagal menunaikan janji-janjinya. Kesejahteraan yang dijanjikan demokrasi tidak terbukti. Dunia yang dipimpin oleh negara demokrasi terbesar Amerika Serikat sekarang ini terjerumus kedalam kemiskinan global yang mengerikan. Bahkan sang tuan Amerika Serikat terancam dalam depresi ekonomi yang mengerikan.

Demokrasi justru telah memberikan legitimasi hukum untuk memiskinkan dunia ketiga. Lewat cara yang demokratis muncullah produk-produk hukum yang memuluskan penjajahan dan perampasan kekayaan alam dunia ketiga. Indonesia merupakan contoh tentang masalah ini. Pasca reformasi dengan cara demokratis lahir pro Liberal seperti UU Migas, UU Penanaman Modal , UU SDA (Sumber Daya Alam) yang semuanya justru mengokohkan ekploitasi negara-negara imprialism yang berimplikasi kepada penderitaan masyarakat.

Janji stabilitas demokrasi pun tidak terbukti. Di beberapa negara demokrasi justru telah mengantar rezim diktator seperti Hitler di Jerman dan Mussolina di Italia. Demokrasi juga telah menjadi alat ampuh munculnya pemerintah boneka pro Barat seperti yang terjadi di Afghanistan dan Irak saat ini . Pemerintah boneka yang diktator ini justru menjadi alat Barat untuk mengokohkan penjajahan dan pembunuhan terhadap rakyat.

Di Indonesia sorak-sorai demokrasi telah menimbulkan pertentangan antar elit maupun secara horizontal antar rakyat yang tidak berkesudahan. Pertikaian menjelang pilkada maupun pasca pilkada telah menumpahkan banyak darah dan luka. Tidak hanya itu atas nama demokrasi Timor Timur melepaskan diri dari Indonesia. Kemungkinan kuat menyusul dengan alasan yang sama -kalau tidak dicegah sejak dini- adalah Aceh dan Papua. Demokrasi menjadi pintu disintegrasi.

Atas nama demokrasi kemaksiatan pun menjadi subur. Prinsip demokrasi yang memutlakan pengakuan terhadap liberalisme dan HAM telah menjadi pintu kerusakan moral atas nama kebebasan. Atas nama HAM pelaku kejahatan perzinahan dan homoseksual dan pelaku pornografi dan pornoaksi minta diakui eksistensinya. Muncul pula UU yang sarat dengan liberalisme yang mengokohkan kemaksiatan ini.

Tidaklah berlebihan kalau kita mengatakan ada dua bahaya mendasar demokrasi . Pertama, demokrasi telah menjadi 'tuhan baru' yang menjerumuskan umat Islam pada kekufuran . Yang kedua demokrasi telah menjadi alat penjajahan untuk menghancurkan umat Islam baik secara ekonomi , politik, maupun sosial.

Tidak heran kalau Bush mengatakan selama menyebarnya liberalisme dan demokrasi adalah perkara penting bagi kepentingan (penjajahan ) negara itu. Pidato Bush : “ Jika kita mau melindungi negara kita dalam jangka panjang, hal terbaik yang dilakukan adalah menyebarkan kebebasan dan demokrasi”. Walhasil demokrasi adalah sistem kufur , haram mengambilnya, menerapkannya dan menyebarluaskannya. [] farid wadjdi/www.mediaumat.com

0 comments:

PENGANTAR BEDAH BUKU DEMOKRASI SISTEM KUFUR

*PENGANTAR BEDAH BUKU DEMOKRASI SISTEM KUFUR KARYA SYEKH ABDUL QADIM ZALLUM *









Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi**

Pendahuluan

Buku Demokrasi Sistem Kufur (DSK) ini ditulis pada tahun 1990 oleh Syekh Abdul Qadim Zallum, seorang ulama mujtahid yang faqih fid din yang pernah menjadi Amir (pemimpin) Hizbut Tahrir tahun 1977-2002.

Buku tersebut sebenarnya bukan satu-satunya buku yang mengkritik demokrasi secara telak dan mendasar. Banyak buku lain yang juga menolak konsep demokrasi, misalnya :

1. Al-Hamlah Al-Amirikiyyah Li Al-Qadha` ‘Ala Al-Islam (Bab Ad Dimuqrathiyyah), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1996;

2. Afkar Siyasiyah (Bab An-Niham ad-Dimuqrathiy Nizham Kufur min Wadh’i al-Basyar h.135-140), dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tahun 1994;

3. Ad-Damghah Al-Qawiyyah li Nasfi Aqidah Ad-Dimuqrathiyyah karya Ali Belhaj (tokoh FIS Aljazair);

4. Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz I (Bab Asy-Syura h. 246-261) karya Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir);

5. Qawaid Nizham Al-Hukmi fi Al- Islam (Bab Naqdh Ad-Dimuqrathiyyah, h. 38-95) karya Mahmud Al-Khalidi (ulama Hizbut Tahrir);

6. Ad-Dimuqratiyyah fi Dhaw’i as-Syari’ah al-Islamiyyah, karya Mahmud Al- Khalidi;

7. Ad-Dimuqratiyyah wa Hukmul Islam fiiha, karya Hafizh Shalih (ulama Hizbut Tahrir)

8. Ad-Da’wah Ila Al-Islam (Bab Ad-Dimuqrathiyah Laisat Asy-Syura, h. 237-239) karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir);

9. Syura Bukan Demokrasi (Fiqh asy-Syura wa al-Istisyarat), karya Dr. Taufik Syawi, terbitan GIP Jakarta, tahun 1997;dan lain sebagainya.

Bahkan Syekh Abdul Qadim Zallum sendiri sebenarnya telah mengkritik demokrasi secara ringkas dalam kitabnya yang lain, yakni Kaifa Hudimat Al Khilafah (Bab Munaqadhat Ad-Dimuqrathiyah li Al-Islam, h. 59-79).

Namun demikian, buku semacam DSK ini tetaplah terhitung jarang jika dibandingkan dengan buku-buku yang mempropagandakan demokrasi, yang jumlah bejibun nyaris tak terhitung lagi, baik yang memang ditulis kaum kafir maupun yang ditulis oleh intelektual muslim yang salah paham terhadap demokrasi. Lihat saja misalnya, buku berjudul Fiqih Daulah karya Yusuf Al-Qaradhawi. Berkaitan dengan demokrasi, Al-Qaradhawi menyatakan "keprihatinannya" tatkala suatu saat dia bertemu dengan seorang pemuda Yordania yang menyatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem yang kufur. Padahal, menurut Al Qaradhawi, demokrasi tidak bertentangan dengan Islam sebab inti demokrasi adalah bahwa hak memilih penguasa ada di tangan rakyat. Dan hak semacam ini, katanya, ada dalam Islam.

Tak ayal lagi, pendapat Al Qaradhawi ini –yang sebenarnya tidak tepat— disambut hangat dan meriah oleh sebagian kaum muslimin yang tengah mencari-cari justifikasi untuk terlibat dalam sistem demokrasi.

Di tengah banjirnya propaganda demokrasi yang tak kenal henti inilah, kehadiran buku DSK nampak menggugah dan menantang. Menggugah, karena kehadirannya mengingatkan kita bahwa di saat umat tenggelam dalam kegilaan dan kemabukan terhadap demokrasi ternyata masih saja ada ulama-ulama pelita umat yang jujur dan ikhlas membimbing umat serta menyampaikan nasihat dan peringatan kepada mereka. Dan dikatakan menantang, karena buku DSK tidak memposisikan diri secara defensif dan apologis sebagai pihak yang diserang. Sebaliknya, DSK mengambil posisi ofensif yang tidak tanggung-tanggung tanpa kenal kompromi. Ungkapan "Demokrasi Sistem Kufur" adalah deklarasi yang menantang, heroik, berani, tanpa tedeng aling-aling, dan tanpa basa-basi. Dalam ungkapan ini terkandung daya tantangan yang dahsyat, yang sungguh akan terlihat kontras bila dibandingkan dengan ungkapan para intelektual muslim yang menggembar-gemborkan demokrasi tanpa rasa malu sampai berbusa-busa mulutnya, atau ungkapan sebagian ulama yang memutar-mutar lidahnya hanya untuk memberi justifikasi palsu terhadap demokrasi.

Ringkas kata, buku DSK merupakan buku yang sangat layak dikaji oleh umat yang nasibnya terus terpuruk dan tak henti-hentinya dipermainkan oleh negara-negara Barat kafir yang katanya merupakan pionir-pionir demokrasi itu. DSK boleh dikatakan semacam obat mujarab yang dapat menyembuhkan umat yang tengah mengidap penyakit bingung dan sesat akibat upaya Barat –dan antek-anteknya dari kalangan penguasa dan intelektual muslim-- yang tak kenal lelah menjajakan demokrasi yang kufur itu.

Gambaran Isi Buku

Mereka yang membaca DSK akan menemukan bahwa buku itu ditulis tanpa daftar isi, tanpa pembagian menjadi bab-bab, dan tanpa sub-sub judul. (Kitab aslinya yang berbahasa Arab juga tanpa daftar isi, tanpa bab-bab, dan tanpa anak judul). Sehingga, DSK terkesan "aneh", tidak efektif, tidak sistematis, dan terasa janggal. Namun demikian, di balik kesan-kesan seperti itu, sebenarnya teknik penulisan DSK itu memang disengaja dan mempunyai maksud tertentu, yaitu ingin mengajak pembacanya untuk lebih mencurahkan konsentrasi dan daya pikirnya, sehingga pembaca akhirnya dapat menangkap substansi buku dan merangkai sendiri urutan dan sistematika berpikir penulis. Jadi, DSK memang bukan buku instan seperti fastfood yang cepat saji, melainkan buku yang betul-betul mengajak pembacanya untuk berpikir keras dalam memahami dan mencerna suatu ide. Kesan-kesan bahwa DSK tidak efektif, tidak sistematis, dan sebagainya --karena melulu berisi teks tanpa anak-anak judul-- barangkali hanya akan dirasakan oleh mereka yang malas berpikir.

Dengan menelaah DSK secara cermat, setidaknya ada 5 (lima) ide pokok (pikiran utama) yang hendak disampaikan oleh penulisnya, yaitu :

Pertama, Deskripsi ringkas demokrasi,

Kedua, Praktek dan paradoks demokrasi,

Ketiga, Sebab dianutnya demokrasi oleh umat Islam ,

Keempat, Kaidah pengambilan ide dari umat dan bangsa lain,

Kelima, Kontradiksi demokrasi dengan Islam.

Ide pokok pertama, menjelaskan tentang demokrasi dari segi pengertiannya, sumbernya, latar belakangnya, aqidah yang melahirkannya, asas-asas yang melandasinya, serta hal-hal yang harus diwujudkannya agar rakyat dapat melaksanakan demokrasi.

Ide pokok kedua, menerangkan bagaimana demokrasi yang sebenarnya ide khayal itu dipraktekkan dalam kenyataan. Dijelaskan pula paradoks yang terjadi di negara-negara Barat dan negeri-negeri Islam dalam penerapan demokrasi.

Ide pokok ketiga, menerangkan 2 (dua) sebab utama mengapa umat mengambil demokrasi, yakni serangan pemikiran yang dilancarkan Barat, dan kelemahan pemahaman di kalangan kaum muslimin.

Ide pokok keempat, menerangkan tentang hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh diambil kaum muslimin dari umat dan bangsa lain, serta tentang hal-hal yang haram diambil oleh kaum muslimin.

Ide pokok kelima, menerangkan pertentangan total antara demokrasi dengan Islam dari segi sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya, asas yang mendasarinya, serta ide dan peraturan yang dibawanya.

Berikut ini uraian lebih jauh untuk masing-masing ide pokok.

Ide I : Deskripsi Ringkas Demokrasi

Pada bagian awal DSK, Syekh Abdul Qadim Zallum berusaha menguraikan demokrasi secara ringkas. Satu hal yang beliau tekankan, bahwa demokrasi mempunyai latar belakang sosio-historis yang tipikal Barat selepas Abad Pertengahan, yakni situasi yang dipenuhi semangat untuk mengeliminir pengaruh dan peran agama dalam kehidupan manusia. Demokrasi lahir sebagai anti-tesis terhadap dominasi agama dan gereja terhadap masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide yang anti agama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang beragama tertentu bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya mustahil menjadi aturan main dalam berdemokrasi. Secara implisit, beliau mencoba mengingatkan mereka yang menerima demokrasi secara buta, tanpa menilik latar belakang dan situasi sejarah yang melingkupi kelahirannya.

Penjelasan ringkas ini meliputi 5 (lima) aspek utama yang berkaitan dengan demokrasi, yaitu :

a). Asal-usul demokrasi ,

b). Aqidah demokrasi,

c). Ide dasar demokrasi,

d). Standar demokrasi (yaitu mayoritas), dan

e). Kebebasan dalam demokrasi, sebagai prasyarat agar rakyat dapat mengekspresikan kehendak dan kedaulatannya tanpa paksaan dan tekanan.

Berdasarkan kelima aspek ini, penjelasan ringkas tentang demokrasi tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Demokrasi adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT.

2 Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan, yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama dari negara.

3. Demokrasi berlandaskan dua ide :

a. Kedaulatan di tangan rakyat.

b. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.

4. Demokrasi adalah sistem pemerintahan mayoritas. Pemilihan penguasa dan anggota dewan perwakilan, serta pengambilan keputusan dalam lembaga-lembaga tersebut diambil berdasarkan pendapat mayoritas.

5. Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan, yaitu :

a. Kebebasan beragama (freedom of religion)

b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)

c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)

d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)

Ide II : Praktik dan Paradoks Demokrasi

Demokrasi adalah ide khayal (utopia), tidak sesuai dengan realitas dan penuh dengan paradoks, dan telah melahirkan dampak-dampak yang sangat buruk dan mengerikan terhadap umat manusia. Inilah yang hendak diuraikan oleh buku DSK pada ide pokok keduanya.

Demokrasi dalam pengertiannya yang asli adalah khayal, sedang setelah dilakukan takwil padanya, tetap tidak sesuai dengan fakta yang ada. Misalnya ide bahwa pemerintahan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat dan bahwa kepala negara dan anggota parlemen merupakan wakil dari kehendak rakyat dan mayoritas rakyat. Faktanya, tidak seperti itu. Mustahil seluruh rakyat menjalankan pemerintahan. Karena itu, penggagas demokrasi membuat sistem perwakilan, sehingga katanya, rakyat harus diwakili oleh wakil-wakilnya di parlemen. Benarkah para anggota parlemen betul-betul mewakili rakyat dan membawa aspirasi mereka? Benarkah kepala negara yang dipilih oleh parlemen juga menyuarakan hati nurani rakyatnya? Ah, ternyata tidak juga. Bohong itu semua. Di negara-negara kapitalis, seperti Amerika dan Inggris, anggota parlemen sebenarnya mewakili para kapitalis, bukan mewakili rakyat. Di Amerika, proses pencalonan dan pemilihan wakil rakyat selalu dibiayai oleh para kapitalis, demikian uraian Syekh Abdul Qadim Zallum.

Banyak data kuantitatif yang menguatkan pernyataan ini. Untuk proses pencalonan satu orang senator saja, dibutuhkan biaya US $ 43 juta dolar. (Lihat Andrew L. Shapiro, Amerika Nomor 1, h. 89). Seberapa besar uang senilai US $ 43 juta dolar itu? Bayangkan, uang US $ 1 juta dolar saja (sekali lagi US $ 1 juta dolar saja), adalah sama dengan biaya pembelian 100.000 ton beras, yang dapat mencukupi kebutuhan 500.000 orang dalam satu tahun. Uang US $ 1 juta dolar dapat digunakan untuk membangun 1.000 ruang kelas yang dapat menampung sebanyak 30.000 siswa, serta dapat dimanfaatkan untuk membangun 40.000 apotik sederhana. (Lihat Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, h. 8-9). Jadi, sangat besar biaya untuk menjadi wakil rakyat di AS. Lalu, siapa yang menanggungnya? Jelas bukan rakyat dan calon bersangkutan. Para kapitalislah yang membiayai semuanya! Fakta ini sudah terkenal di Amerika.

Apakah seorang kepala negara yang dipilih parlemen benar-benar menyuarakan atau memperhatikan aspirasi rakyat? Ternyata juga tidak. Dalam DSK diuraikan contoh-contoh yang pernah ada dalam sejarah mengenai penguasa yang bertindak sendiri, tanpa persetujuan mayoritas parlemen, seperti Sir Anthony Eden (Inggris), John Foster Dulles (AS), Charles De Gaule (Perancis), dan Raja Hussein (Yordania).

Di samping menyoroti paradoks-paradoks demokrasi seperti itu, DSK juga menyinggung dampak-dampak buruk penerapan demokrasi. Kebebasan hak milik (sebagai prasyarat demokrasi), telah melahirkan kapitalisme yang akhirnya menjadi sarana negara-negara Barat untuk menjajah dan mengeksplotir berbagai bangsa di dunia. Akibat kapitalisme itu terutama adalah semakin memiskinkan negara-negara terjajah dan semakin membuat kaya negara-negara penjajah yang kafir. Banyak data kuantitatif yang membeberkan kenyataan ini. Negara-negara industri yang kaya (seperti AS, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang) yang hanya mempunyai 26 % penduduk dunia, ternyata menguasai lebih dari 78 % produksi barang dan jasa, 81 % penggunaan energi, 70 % pupuk, dan 87 % persenjataan dunia. (Lihat Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga, h. 8-9). Inilah tragedi akbar terhadap umat manusia akibat demokrasi yang kafir!

Kebebasan bertingkah laku yang dijajakan Barat, ternyata menimbulkan kebejatan moral yang mengerikan di Barat dan juga di negeri-negeri Islam yang mengekor Barat. Mayoritas rakyat AS (sebanyak 93 %) mengakui tidak mempunyai pedoman moral dalam hidupnya. Sekitar 31 % orang masyarakat AS yang telah berumah tangga pernah melakukan hubungan seks dengan pasangan lain. (Jumlah ini kira-kira setara dengan 80 juta orang). Mayoritas orang AS (62 %) menganggap hubungan seks dengan pasangan lain adalah sesuatu yang normal dan tidak bertentangan dengan tradisi atau moral. (Lihat Muhammad bin Saud Al-Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, h. 13-32). Sungguh, ini menggambarkan betapa buruknya moral para penganut demokrasi!

Ide III : Sebab Diambilnya Demokrasi oleh Umat Islam

DSK pada bagian ini menerangkan mengapa demokrasi yang jelek itu tetap saja laku di kalangan umat Islam. Secara global, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan ada 2 (dua) sebab, yaitu :

Pertama, serangan kebudayaan (al-ghazwu ats-tsaqofi) yang dilancarkan Barat terhadap negeri-negeri Islam, yang dilancarkan sejak lama bahkan sebelum runtuhnya Khilafah Islamiyah, dan memuncak pada pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah (pada paruh kedua abad XIX M).

Kedua, kelemahan dan kemerosotan taraf berpikir umat yang sangat parah. Kedua faktor ini saling bersinergi secara negatif, sehingga akhirnya umat terpikat dan terkecoh untuk mengambil peradaban Barat.

Dalam serangan kebudayaan, Barat antara lain menempuh cara menjelek-jelekkan Islam dan menerangkan bahwa biang kerok kemerosotan umat Islam adalah hukum-hukum Islam itu sendiri. Selain itu, Barat juga melakukan manipulasi pemikiran dengan menyatakan bahwa demokrasi tidaklah bertentangan dengan Islam dan bahwa justru Barat mengambil demokrasi dari Islam.

Sementara itu, pada saat yang sama kaum muslimin tengah anjlok taraf berpikirnya. Khususnya mengenai sikap yang harus diambil terhadap ide-ide yang berasal dari bangsa dan umat lain. Umat masih bingung dan belum mempunyai standar yang jelas mengenai apa yang boleh diambil dan tidak boleh diambil dari bangsa dan umat yang lain.

Adanya serangan Barat dan kemerosotan taraf berpikir umat inilah yang akhirnya menjerumuskan umat untuk mengambil ide demokrasi Barat yang kafir.

Ide IV : Kaidah Pengambilan Ide dari Umat dan Bangsa Lain

Pada bagian ini, dengan berlandaskan kajian yang komprehensif terhadap nash-nash syara’, penulis DSK menerangkan mana saja hal-hal yang boleh diambil kaum muslimin --dari apa yang dimiliki oleh umat dan bangsa lain-- dan mana saja yang tidak boleh mereka ambil.

Standar atau kriterianya adalah sebagai berikut. Seluruh ide yang berhubungan dengan sains, teknologi, penemuan-penemuan ilmiah, dan yang semisalnya, serta segala macam bentuk benda/alat/bangunan yang terlahir dari kemajuan sains dan teknologi (madaniyah), boleh diambil oleh kaum muslimin. Kecuali jika terdapat aspek-aspek tertentu yang menyalahi ajaran Islam, maka kaum muslimin haram untuk mengambilnya, seperti Teori Darwin.

Ini dikarenakan semua pemikiran yang berkaitan dengan sains dan teknologi tidaklah berhubungan dengan Aqidah Islamiyah dan hukum-hukum syara' yang berkedudukan sebagai solusi terhadap problematika manusia dalam kehidupan, melainkan dapat dikategorikan ke dalam sesuatu yang mubah, yang dapat dimanfaatkan manusia dalam berbagai urusan hidupnya. Dalam hal ini Rasullah SAW bersabda :

أَنْتُمْ أَدْرَى بِشُئُوونِ دُنْيَاكُمْ

"Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian." (HSR. Muslim)

Adapun ide-ide yang berkaitan dengan aqidah dan hukum-hukum syara', serta ide-ide yang yang berhubungan dengan peradaban/kultur Islam (hadlarah), pandangan hidup Islam, dan hukum- hukum yang menjadi solusi bagi seluruh problema manusia, maka semua ide ini wajib disesuaikan dengan ketentuan syara', dan tidak boleh diambil dari mana pun kecuali hanya dari Syari'at Islam saja. Artinya, hanya diambil dari wahyu yang terkandung dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijma' Shahabat dan Qiyas, serta sama sekali tidak boleh diambil dari selain sumber-sumber tersebut. Sebab dalam hal ini Allah SWT telah memerintahkan kita untuk mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasul SAW kepada kita dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh beliau. Allah SWT berfirman :

وَ مَا آتَاكُم الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَ مَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah/laksanakanlah dia, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah." (QS. Al Hasyr : 7)

Karena itu, kaum muslimin tidak boleh mengambil peradaban/kultur Barat, beserta segala peraturan dan undang-undang yang terlahir darinya, termasuk demokrasi. Sebab peradaban tersebut bertentangan dengan peradaban Islam.

Ide V : Kontradiksi Demokrasi dengan Islam

Pada ide pokok kelima ini, Syekh Abdul Qadim Zallum menguraikan 5 (lima) segi kontradiksi Islam dengan demokrasi, yaitu :

1. Sumber kemunculan

2. Aqidah

3. Pandangan tentang kedaulatan dan kekuasaan

4. Prinsip Mayoritas

5. Kebebasan

(1). Sumber Kemunculan

Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam demokrasi, yang menjadi pemutus (al haakim) untuk memberikan penilaian terpuji atau tercelanya benda yang digunakan manusia dan perbuatan-perbuatannya, adalah akal. Para pencetus demokrasi adalah para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa dengan rakyat mereka. Dengan demikian, jelas bahwa demokrasi adalah buatan manusia, dan bahwa pemutus segala sesuatu adalah akal manusia.

Sedangkan Islam sangat bertolak belakang dengan demokrasi dalam hal ini. Islam berasal dari Allah, yang telah diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad bin Abdullah SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

وَ مَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى

"Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan." (QS. An-Najm : 3-4)

(2). Aqidah

Adapun aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme). Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi) antara para rohaniwan Kristen --yang diperalat oleh para raja dan kaisar dan dijadikan perisai untuk mengeksploitir dan menzhalimi rakyat atas nama agama, serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan agama-- dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.

Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tetapi hanya menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan bernegara. Dengan sendirinya konsekuensi aqidah ini ialah memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat peraturan hidupnya sendiri.

Sedangkan Islam, sangatlah berbeda dengan Barat dalam hal aqidahnya. Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islamiyah, yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah --yakni hukum-hukum syara' yang lahir dari Aqidah Islamiyah-- dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan. Aqidah ini menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk manusia.

(3). Pandangan Tentang Kedaulatan dan Kekuasaan

Demokrasi menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki dan melaksanakan kehendaknya, bukan para raja dan kaisar. Rakyatlah yang menjalankan kehendaknya sendiri.

Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak membuat hukum yang merupakan ungkapan dari pelaksanaan kehendak rakyat dan ungkapan kehendak umum dari mayoritas rakyat. Rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil rakyat. Kekuasaan juga bersumber dari rakyat, baik kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Sementara itu, Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan syara', bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri' (pembuat hukum). Umat secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun hanya satu hukum. Allah SWT berfirman :

إِنِ الحُكْمُ إلاّ للهِ

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS. Al An'aam: 57)



Dalam hal kekuasaan, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah atas umat.

Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai'at, yang menetapkan adanya hak mengangkat Khalifah di tangan kaum muslimin dengan jalan bai'at untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Rasulullah saw bersabda :

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

"Barangsiapa mati sedang di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati jahiliyah." (HR. Muslim)

(4). Prinsip Mayoritas

Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Rinsiannya adalah sebagai berikut :

(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, yang menjadi kriteria adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah.

(2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini.

(3) Sedang untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya.

(5). Kebebasan

Dalam demokrasi dikenal ada empat kebebasan, yaitu:

a. Kebebasan beragama (freedom of religion)

b. Kebebasan berpendapat (fredom of speech)

c. Kebebasan kepemilikan (freedom of ownership)

d. Kebebasan bertingkah laku (personal freedom)

Ini bertentangan dengan Islam, sebab dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam segala perbuatannya. Tidak bisa bebas dan seenaknya. Terikat dengan hukum syara’ bagi seorang muslim adalah wajib dan sekaligus merupakan pertanda adanya iman padanya. Allah SWT berfirman :

فَلاَ وَ رَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muham- mad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan." (QS. An Nisaa': 65)

Penutup

Demokrasi yang telah dijajakan Barat yang kafir ke negeri-negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.

Maka dari itu, kaum muslimin haram mengambil dan menyebarluaskan demokrasi serta mendirikan partai-partai politik yang berasaskan demokrasi. Haram pula bagi mereka menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup dan menerapkannya; atau menjadikannya sebagai asas bagi konstitusi dan undang-undang atau sebagai sumber bagi konstitusi dan undang-undang; atau sebagai asas bagi sistem pendidikan dan penentuan tujuannya.

Kaum muslim wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya karena demokrasi adalah najis dan merupakan hukum thaghut.

Demokrasi adalah sistem kufur, yang mengandung berbagai ide, peraturan, dan undang-undang kufur. Demokrasi tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali. [ ]

**Disampaikan dalam acara Bedah Buku Demokrasi Sistem Kufur karya Abdul Qadim Zallum, diselenggarakan Sabtu, 29 April 2006, di Masjid Yaasin Al-Ma'ruf, Jl. Lapangan Tembak Cibubur, Jakarta Timur.

**Ketua Lajnah Tsaqafiyah HTI DIY; Dosen STEI Hamfara Yogyakarta; Penerjemah kitab Demokrasi Sistem Kufur (Syekh Abdul Qadim Zallum) dan kitab Menghancurkan Demokrasi (Syekh Ali Belhaj).

0 comments:

Nasionalisme dan Persatuan Bangsa, Koreksi Total Atas Sumpah Pemuda 1928

Sebagaimana kita ketahui bersama setiap tanggal 28 Oktober diperingati sebagai hari sumpah pemuda, sumpah pemuda diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai momen pemersatu bangsa dan juga momen mengkokohkan nasionalisme.

Masih mampukah nasionalisme itu menjadi ikatan untuk menyatukan bangsa?

Hakikat Nasionalisme

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dengan jernih menjelaskan nasionalisme ini dalam bukunya, Nizham al-Islam, beliau membedakan nasionalisme/kebangsaan dengan patriotisme. Meskipun sama-sama lahir dari naluri mempertahankan diri. Dalam patriotisme, perasaan yang dominan adalah upaya untuk mempertahankan diri dari ancaman luar, sementara dalam nasionalisme yang dominan adalah keinginan yang muncul dari kecintaan akan kekuasaan, terutama atas bangsa-bangsa lain.

Pada awalnya keinginan mempertahankan diri atau mencintai kekuasaan adalah sah-sah saja. Namun kemudian, ia menjadi berbahaya tatkala dijadikan sebagai ikatan untuk mempersatukan manusia atas dasar ras/etnik sebagai sesuatu yang paling suci dan paling tinggi. Nasionalismelah yang menyebabkan konflik terus-menerus, karena satu nation (bangsa/suku) sering bersaing untuk saling menguasai dan menaklukkan bangsa/suku yang lain. Semangat nasionalisme ini pula yang turut mendompleng ambisi bangsa-bangsa kapitalis untuk melakukan kolonialisasi yang penuh darah atas bangsa-bangsa lain.

Sama halnya nasionalisme yang merusak, patriotisme merupakan ikatan yang lemah, rapuh dan tidak kekal. Pasalnya, patriotisme akan muncul kalau ada ancaman/musuh dari luar. Setelah ancaman/musuh ini hilang, pudarlah ikatan ini; Di beberapa negara patriotisme menjadi senjata ampuh untuk melawan kolonialisme, namun menjadi lumpuh setelah penjajah lenyap. Ironisnya, kaum patriotis dan kaum nasionalis ini kemudian menerima dan mengadopsi sistem politik, ekonomi, dan pemerintahan warisan bangsa penjajah. Walhasil penjajahan sesungguhnya masih langgeng hingga kini.

Lagipula, nasionalisme maupun patriotisme tidak memiliki konsepsi untuk menyelesaikan persoalan kehidupan. Rasa kesatuan kebangsaan hanya dimanfaatkan untuk memadukan kekuatan demi mengusir penjajah dan tidak dijabarkan dalam strategi penataan struktur sosial, politik, dan ekonomi yang merealisasikan kesatuan dan kedaulatan bangsa-bangsa pasca penjajahan.

Pandangan Islam tentang Nasionalisme

Dalam konteks inilah Syaikh Taqiyuddin menyebutkan bahwa ikatan yang terkuat bagi suatu masyarakat/bangsa adalah ikatan ideologis yang memiliki solusi komprehensif atas seluruh persoalan manusia. Untuk itu, dalam konteks dunia Islam, ideologi Kapitalisme hanya akan bisa dilawan dengan ideologi islam, bukan dengan nasionalisme.

Lebih dari itu, dalam pandangan Islam, nasionalisme maupun patriotisme jelas diharamkan. Bahwa umat islam harus mempertahankan dirinya, itu benar. Namun, dorongannya bukanlah nasionalisme/patriotisme, tetapi perintah Allah SWT untuk berjihad. Islam tidak melarang kaum muslim untuk meraih kekuasaan dan memperluas kekuasaan. Namun, kekuasaan dalam islam bukanlah kekuasaan itu sendiri. Tetapi untuk menerapkan syariah di tengah-tengah umat Islam sekaligus menyebarluaskan dakwah Islam ke seluruh dunia.

Ikatan nasionalisme ini semakin jelas keharamannya ketika menjadi tujuan tertinggi dan mengalahkan ikatan akidah islam. Dalam islam, ikatan tertinggi yang menyatukan manusia adalah akidah islam. Dengan tegas Allah SWT berfirman yang artinya: "sesungguhnya kaum mukmin itu bersaudara" (QS al-Hujurat [49] : 10). Artinya, bangsa atau etnis manapun, selama ia mukmin, adalah saling bersaudara.

Ikatan nasionalisme sesungguhnya telah memecah belah umat islam dalam negara bangsa (nation state) yang berbeda- beda. Padahal, sebelum itu mereka dipersatukan selama berabad-abad dalam wadah Daulah Islamiyah. Sepertinya sikap mementingkan keselamatan bangsa sendiri ini akan menyelamatkan. Nyatanya tidak. Tindakan seperti itu justru akan memperkuat penjajah kapitalis seperti AS untuk memperluas penjajahannya. Diamnya umat islam karena lebih mendahulukan kepentingan bangsanya membuat AS secara leluasa menyerang negeri-negeri islam dulu hingga sekarang seperti Afganistan dan Irak sekaligus mendukung Israel menyerang palestina. Iran pun berada dalam ancaman AS. Bukan mustahil, Indonesia adalah giliran selanjutnya.

Namun, perlu juga kita tegaskan, menolak nasionalisme sebagai paham bukan berarti kita tidak mencintai bangsa. Perjuangan kaum muslimin seharusnya untuk menolak kapitalisme sekaligus berupaya menerapkan syariah Islam dalam wadah Khilafah justru didorong oleh rasa cinta kepada bangsa ini. Bukankah akibat penerapan ideologi kapitalisme bangsa ini termasuk bangsa-bangsa lain di dunia islam menderita? Bukankah pula hanya syariah Islam yang akan menjadi solusinya?

Menolak nasionalisme bukan pula berarti kita menginginkan negara dan bangsa ini terpecah-belah. Justru syariah Islam akan memperkuat sekaligus memperluas persatuan dan kesatuan bangsa dan negara ini. Sebab, syariah Islam telah mengharamkan setiap upaya pemisahan dan disintegrasi umat. Khilafah Islam akan menjadi negara global yang lintas bangsa, suku, warna kulit, bahkan agama. Ikatan yang mengikat mereka adalah ikatan ideologi bukan ikatan nasionalisme. Oleh karena itu maka sudah saatnya kaum muslim pada umumnya dan para pemuda atau mahasiswa pada khususnya berjuang menegakkan syariah dan khilafah sebagai konsekuensi keimanan kita kepada Allah SWT.

Terselengaranya Kongres Mahasiswa Islam Indonesia yang dihadiri lebih dari 5000 mahasiswa Islam dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia yang bersumpah untuk perjuangkan syariah dan khilafah yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) pada 18 Oktober 2009 yang lalu harus direspon positif karena sebagai wujud koreksi atas pergerakan mahasiswa atau pemuda yang selama ini ada dan momentum tonggak perubahan sejarah mahasiswa atau pemuda menuju kehidupan yang lebih baik.

Sumpah generasi muda negeri ini, telah menyatakan secara intelektual solusi mendasar atas segala persoalan yang menimpa negeri ini. Mereka menyatakan, bahwa syariah Islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah sebagai solusi tuntas persoalan yang menimpa masyarakat Indonesia dan juga negeri-negeri Muslim lainnya. Semoga, Allah SWT mendengarkan sumpah yang telah mereka nyatakan. Semoga, sumpah ini menjadi titik awal kebangkitan para intelektual muda Muslim untuk menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Insya Allah, Khilafah Rasyidah yang telah dijanjikan tidak akan lama lagi segera berdiri, amin. Allahu Akbar! Wallah a’lam bi ash-shawab. [opini/pemuda/syabab.com]

* Penulis adalah Bendum BKIM IPB 2006-2007, Ketum Al-Marjan FPIK 2007-2008 *

0 comments:

Menguak Kebatilan Ide Hak Asasi Manusia

Peringatan Hak Asasi Manusia (HAM), setiap tanggal 10 Desember, menurut para pendukungnya dianggap sebagai peringatan munculnya peradaban manusia yang adil dan terlepas dari berbagai penindasan dan eksploitasi. Keberadaan Komisi Nasional (Komnas) HAM, pun tidak terlepas dari wacana ‘interpretasi HAM’ menurut Indonesia yang memang memiliki pandangan tersendiri mengenai HAM. Maka muncullah paradoks dalam masalah HAM, sebagian menganggap HAM sebagai sumber keadilan, tapi di sisi lain menganggapnya sebagai biang kerok berbagai kedzaliman dan penindasan.

Di negara-negara dunia ketiga, tempat sebagian besar masih berlangsung otoritarianisme, ide HAM memang cukup memikat dan mempesona, karena dapat sedikit mengurangi tekanan-tekanan rezim yang mendzalimi dan menindas rakyat. Bahkan sebagian masyarakat menganggap HAM sebagai harapan terakhir setelah mereka putus asa mengharapkan keadilan dan pengayoman dari lembaga-lembaga lainnya.

Tetapi lain lagi HAM bagi Amerika Serikat dan Eropa. HAM disinyalir telah dijadikan alat politik luar negeri untuk mencapai berbagai tujuan dan kepentingan nasional mereka atas bangsa-bangsa lain. Gembar-gembor Amerika Serikat tentang HAM selalu dibarengi dengan standar ganda. Untuk kasus-kasus yang seharusnya diperlakukan sama, bisa terjadi perbedaan penanganan antara satu dengan lainnya, tergantung kepentingan nasional Amerika Serikat.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Sebelum memasuki pembahassan lebih lanjut, ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu definisi dasar tentang hak secara definitif. “Hak” merupakan untuk normatik yang berfungsi sebagai panduan perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya.

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa hak adalah (1) yang benar, (2) milik, kepunyaan, (3) kewenangan, (4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu, (5) kekuasaan untuk berbuat sesuatu atatu untuk menuntut sesuatu, dan (6) derajat atau martabat. Pengertian yang luas tersebut pada dasarnya mengandung prinsip bahwa hak adalah sesuatu yang oleh sebab itu seseorang (pemegang) pemilik keabsahan untuk menuntut sesuatu yang dianggap tidak dipenuhi atau diingkari. Seseorang yang memegang hak atas sesuatu, maka orang tersebut dapat melakukan sesuatu tersebut sebagaimana dikehendaki, atau sebagaimana keabsahan yang dimilikinya.

Adapun pengertian hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dann fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, maupun negara. John Locke mengemukakan hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak kekuasaan apapun yang dapat mmencabutnya. Hak ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa dipisahkan.

Sejarah Singkat HAM

Pada masa pemerintahan raja Louis XVI. Rakyat Perancis membentuk Assemblee Nationale, yaitu Dewan nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis. Masyarakat Perancis mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi demokratis. Maka pemerintahan lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Lalu lahirlah Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen. Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak Negara Eropa lainnya juga meniru isi deklarasi Amerika Serikat.

Hak asasi manusia bukan suatu konsep baru atau wacana hangat begitu saja. Permasalahan HAM tidak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarahnya dari waktu ke waktu. Bahkan, bisa dikatakan keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law) yang menjadi cikal bakal kelahiran HAM. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam (natural rights), karena dalam hukum alam ada sistem keadilan yang berlaku universal dalam artinya menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal.

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa mulai dengan lahirnya Magma Charta yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme raja. Magna Charta (1215). Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja. Kedua, Bill of Right. Ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Di samping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.

Lahirnya magma charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill Of Right di inggris pada tahun 1689. saat itu mulai timbul pandangan (adagium) yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (Equality Before The Law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, betapa berat pun resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan untuk mewujudkan semua itu. Maka lahirlah teori kontrak sosial (Social Contract Theory) oleh J.J Rosseau, teori Trias Politika Mountesquieu, John Code di Inggris dengan teori hukum kodrati, dan Thomas Jefferson di AS dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dirancangnya.

Perkembangan HAM selajutnya, terlihat pada munculnya The American Declaration Of Indepedence deklarasi ini muncul manakala terjadinya Revolusi Amerika (tahun 1776).Deklarasi ini menegaskan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu .Di tahun 1789 lahirlah The French Decleration (deklarasi Prancis) yang berisi prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan ,sekalipun kepada orang yang dinyatakan bersalah .Kemudian prinsip itu di pertegas oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of relegion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam Franch Declaration sudah tercakup hal-hal yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum.

Perkembangan yang lebih signifikan adalah kemunculan The Foor Freedoms dari presiden Rousevelt pada tanggal 06 januari 1941. berdasarkan rumusan tersebut, ada empat hak yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan mmemeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam posisi keinginan untuk melakukan serangan terhadap negara.

Selajutnya pada tahun 1944 diadakan konferensi buruh internasional di Philadelphia yang kemmudian menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut menjadi dasar munculnya rumusan HAM yang universal sebagaimana dalam The Universal Declaration Of Human Right PBB tahun 1948.

HAM Sebagai Kedok Amerika Serikat dan Negara-Negara Barat

Pembantaian Fallujah: pelanggaran HAM AS, tak pernah diusik
Keruntuhan Uni Soviet menandai era baru Kapitalisme. Amerika Serikat menjadi aktor tunggal dalam percaturan politik internasional. Ide Kapitalisme kemudian dijadikan asas interaksi dan konvensi internasional, peraturan dan perundangan. Dewan Keamanan, Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), UNESCO, UNICEF, dan lembaga-lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikendalikan sepenuhnya oleh Kapitalisme. Nampaknya Amerika Serikat bertujuan untuk menjadikan Kapitalisme sebagai ‘agama’ bagi seluruh umat manusia melalui slogan-slogan mutakhirnya, di antaranya slogan kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan hak milik, dan kebebasan bertingkah laku. Inilah substansi HAM.

Langkah ini ditempuh dengan cara mempropagandakan HAM yang diwujudkan dalam penampilan atau slogan yang menggiurkan dan menarik. Tapi sebenarnya slogan ini adalah lagu lama. Para filsof Pencerahan Prancis, tempat ide HAM lahir, aktif berjuang demi apa yang mereka sebut “hak-hak alamiah” warga negara. Pada mulanya ini mengambil bentuk sebagai suatu kampanye melawan sensor –demi kebebasan pers. Tapi juga dalam masalah-masalah agama, moral dan politik, hak individu akan kemerdekaan berpikir dan mengutarakan pendapat harus dihormati. Mereka juga berjuang demi penghapusan perbudakan dan perlakuan yang lebih manusiawi terhadap para penjahat. Prinsip menyangkut ‘individu yang tidak dapat diganggu gugat’ mencapai puncaknya pada Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara yang diterima oleh Majelis Nasional Prancis pada 1789. Slogan-slogan HAM ini semakin menguat saat berlangsungnya Revolusi Perancis (1789), yang pada akhirnya ditetapkan sebagai deklarasi PBB (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948. Lagu-lagu HAM kembali hingar bingar setelah Konferensi Non Governmental Organization (Lembaga Swadaya Masyarakat) mengenai HAM di Wina, Austria (1993), dan setelah HAM dijadikan komoditi politik luar negeri Amerika Serikat dalam Tata Dunia Baru.

Sebenarnya komoditi politik luar negeri Amerika Serikat dalam Tata Dunia Baru sudah dipupuk sejak lama, dan tentunya disandarkan kepada Revolusi Amerika 1776, dan kemudian Presiden Woodrow Wilson pada tanggal 2 April 1917 dalam pesan perangnya menyatakan bahwa Amerika Serikat bertempur bukan demi kepentingan nasionalnya namun bagi pembaharuan sistem internasional berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan non agresi:

“Ketabahan untuk berdamai tidak pernah dapat dipertahankan, tanpa kerja sama antar bangsa demokratis. Kami senang ... bertempur untuk perdamaian bagi dunia dan pembebasan bangsa-bangsanya, termasuk bangsa Jerman, demi hak bangsa-bangsa besar maupun kecil dan hak asasi manusia di manapun untuk memilih cara hidup dan keyakinan masing-masing”.

Inilah momen saat Amerika Serikat mulai menampakkan kecenderungannya untuk membuka isolasinya sebagai sebuah kebijakan negara, untuk berinteraksi (terlibat dalam Perang Dunia I) yang kemudian menjadi cikal bakal kecenderungan Amerika Serikat untuk menjadi Penguasa Dunia

Kebatilan Ide HAM

Sebenarnya ide HAM berakar pada pandangan Barat terhadap tabiat manusia, hubungan individu dengan masyarakat/negara, tentang fakta masyarakat, dan tugas negara. DR. Sulaiman Mamar menyatakan bahwa akar atau inti persoalan dari berbagai perbincangan mengenai HAM, adalah kedudukan manusia sebagai individu dan hubungannya dengan lembaga, organisasi, dan pemerintah.

Kapitalisme memandang tabiat manusia pada dasarnya adalah baik, tidak jahat. Kejahatan yang muncul dari manusia disebabkan oleh pengekangan terhadap kehendaknya. Oleh karena itu, kehendak manusia harus dibiarkan bebas lepas agar dia mampu menunjukkan tabiat baiknya yang asli. Dari sinilah muncul ide kebebasan (freedom) yang menjadi salah satu ide yang menonjol dalam ideologi Kapitalisme.

Mengenai hubungan individu dengan masyarakat/negara, kaum Kapitalis memandang bahwa hubungan itu bersifat kontradiktif. Oleh karena itu, harus ada pemeliharaan individu dari dominasi masyarakat, sebagaimana harus ada jaminan dan pemeliharaan terhadap kebebasan-kebebasan individu. Jadi kepentingan individu harus didahulukan daripada kepentingan masyarakat. Atas dasar ini, mereka menetapkan bahwa tugas pokok negara adalah menjamin kepentingan individu dan memelihara kebebasannya.

Tentang fakta masyarakat, kaum Kapitalis berpandangan bahwa masyarakat merupakan kumpulan individu-individu yang hidup bersama di satu tempat. Jadi apabila kepentingan individu-individu itu terjamin penuh, maka secara alami akan terjamin pula kepentingan masyarakat.

Pandangan-pandangan tersebut menjadi dasar bagi apa yang disebut "kebebasan individu" --yang harus dipelihara-- sebagai landasan HAM, yang meliputi kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan hak milik, dan kebebasan bertingkah laku.

Kebebasan individu inilah yang telah menjadikan manusia dalam masyarakat Barat tak ubahnya bak kawanan binatang ternak, yang bernafsu meraup sebanyak mungkin kenikmatan fisik. Ironisnya, kenikmatan fisik ini mereka anggap sebagai puncak kebahagiaan. Padahal hakikatnya mereka tak pernah mengecap cita rasa kebahagiaan sedikit pun. Sebab, kehidupan mereka senantiasa bergelimang dengan penderitaan, kegoncangan, dan keresahan yang tak pernah berakhir. Kebebasan seksual menghasilkan AIDS, aborsi yang merajalela, angka perceraian yang makin melonjak, dan angka kecelakaan yang tinggi akibat mabuk, hanyalah sebagian kecil contoh- contohnya (lihat: Amerika Nomor 1, hal. 24). Jadi kalau masyarakat Barat sendiri hakikatnya tak terbela oleh ide HAM, maka apalagi kaum muslimin yang jelas-jelas mereka musuhi!

Di samping itu, yang harus difahami oleh kaum muslimin, ide kebebasan HAM itu sebenarnya bertentangan dengan kaum muslimin. Kebebasan beraqidah/beragama jelas bertentangan dengan Islam. Benar bila dikatakan bahwa Islam tidak memaksa orang-orang kafir masuk Islam. Tetapi apabila seseorang telah memeluk Islam, maka wajib atas mereka terikat dengan hukum Islam dan terlarang keluar kembali dari Islam (murtad). Jadi mereka tidak memiliki kebebasan lagi sebagaimana saat belum memeluk Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang ditujukan untuk orang-orang kafir:

"Maka siapa saja yang ingin (beriman) hendaklah beriman, dan siapa saja yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (TQS. Al-Kahfi: 29).

Firman Allah yang lain:

"Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya (Islam), lalu mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya" (TQS. Al-Baqarah: 217).

Juga sabda Rasulullah saw:

"Siapa saja yang mengganti agamanya (Islam), maka bunuhlah dia." (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ashhabus Sunan).

Kebebasan berpendapat menurut kapitalisme berarti setiap orang berhak menyatakan pendapat apa saja di segala bidang dan segala persoalan tanpa terikat dengan batasan apa pun, seperti Salman Rushdie yang menghujat Rasulullah Saw. Termasuk propaganda kepada sistem kehidupan dan aqidah kufur, seperti demokrasi. Kebebasan ini jelas bertentangan dengan Islam, karena Rasulullah saw bersabda:

"Tidak beriman salah seorang di antara kalian sehingga hawa nafsunya tunduk kepada apa yang aku bawa (Islam)." (HR. Imam Nawawi).

Jadi, pendapat seorang muslim wajib tunduk kepada aturan Islam yang dibawa Rasulullah saw. Dan dari segi aqidah, hendaknya setiap muslim menyadari bahwa setiap ucapannya harus mengikuti standar kebenaran Islam sebab selalu dimonitor oleh malaikat. Sebagaimana firman Allah SWT:

"Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir" (TQS. Qaaf: 18).

Kebebasan hak milik juga bertentangan dengan Islam. Hak milik dalam Islam telah diatur oleh hukum syara' dan tidak bebas sebagaimana ketetapan ekonomi kapitalisme. Oleh karena itu, barang milik umum, misalnya, tidak boleh dimiliki individu. Barang-barang tambang, jalan raya, pantai, sungai, hutan adalah milik umum, bukan milik individu. Industri barang-barang haram, seperti minuman keras, peternakan babi, dan extacy juga tidak dibenarkan keberadaannya oleh Islam. Dan apa saja yang diharamkan oleh Allah SWT hakikatnya adalah barang kotor yang tak perlu disentuh oleh manusia yang berakal sehat. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan yang keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan." (TQS. Al Maidah: 90).

Kebebasan bertingkah laku pun bertentangan dengan Islam, sebab setiap perbuatan muslim wajib terikat dengan hukum syar'i; wajib, haram, sunah, makruh, atau pun mubah. Maka dalam Islam tidak dijumpai kebebasan seksual, kebebasan untuk makan dan minum, berpakaian seenaknya, dan sebagainya. Seluruh perilaku muslim wajib terikat dengan hukum-hukum Allah, sebab dia adalah hamba Allah Swt, bukan hamba bagi dirinya sendiri. Hal ini bertentangan dengan kaidah berperilaku dalam isam. Kaidah fiqih menyatakan

Hukum asal perbuatan terikat dengan hukum syara. (qaidah fiqh)

Walaupun konsep HAM ini telah jelas kekeliruannya dan jauh dari kebenaran, sayangnya sebagian kaum muslimin terlanjur mempercayai dan menganggapnya sebagai dewa penolong untuk membebaskan diri dari penindasan penguasa mereka. Padahal, kaum muslimin juga sudah mengetahui betapa absurd-nya praktek HAM oleh Barat yang dianggap guru dan gembong HAM itu sendiri.

Amerika dan negara-negara kapitalis lainnya, telah menjadikan HAM sebagai komoditi politik luar negerinya. Praktek HAM dengan standar gandanya mereka lancarkan secara diskriminatif terhadap negara-negara yang mengancam kepentingan AS dan negara kapitalis lainnya. Ini semua dilakukan Barat demi tuntutan kepentingannya untuk mendominasi berbagai bangsa di dunia. Bukti-bukti ini dirasa cukup sebagai dasar menolak HAM. [artkl/syabab.com]

Referensi:
Abdullah, Husain. 2002. Mafahim Islamiyah. Bogor: PTI.
Al Wakil, Sami Sahalih. 2008. Ham Menurut Barat, Ham Menurut Islam. Bogor: PTI.
Davidson, Scott. 1994. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Grafiti.
Zallum, Abdul Qadim. 1996. Serangan Amerika Untuk Menghancurkan Islam, Jakarta: Pustaka Thariqul Izzah.

0 comments:

Hukum Syariat Tentang Menyambut Tamu Penguasa Kafir Imperialis

Perintah Memulyakan Tamu

Salah satu kewajiban yang dibebankan syariat kepada kaum Muslim adalah menyambut dan memulyakan tamu. Imam Bukhari dan Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menyambung tali persahabatan; dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik-baik saja atau hendaklah dia diam saja.”[HR. Bukhari dan Muslim]

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ قَالُوا وَمَا جَائِزَتُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ يَوْمُهُ وَلَيْلَتُهُ وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya pada saat istimewanya. “ Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah saw, apakah saat istimewa itu? Beliau bersabda, “Hari dan malam pertamanya. Bertamu itu adalah tiga hari. Kalau lebih dari tiga hari, maka itu adalah sedekah.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Tamu yang disebut di dalam hadits di atas mencakup tamu Mukmin maupun kafir. Kata “dlaifahu” termasuk dalam lafadz umum, sehingga mencakup semua jenis tamu; baik tamu Mukmin, kafir, laki-laki, maupun perempuan. Semua tamu wajib disambut dan dimulyakan dan dihormati berdasarkan nash-nash hadits di atas. Seorang Muslim juga diperintahkan untuk memenuhi hak-hak tamu, sekadar dengan kemampuannya.

Hukum Syara’ Tentang Menerima Tamu dari Kalangan Penguasa Imperialis

Lalu, bagaimana jika tamu yang hendak berkunjung adalah penguasa-penguasa kafir imperialis yang telah terbukti mendzalimi, menganiaya, menjajah, membunuhi kaum Muslim, dan berusaha menistakan kesucian agama Islam? Apakah, ketentuan-ketentuan dalam hadits di atas tetap berlaku?

Jawabnya jelas, seorang Muslim dilarang (haram) menerima kunjungan, menyambut dan memulyakan tamu dari kalangan penguasa kafir imperialis yang jelas-jelas telah terbukti merampas harta, menciderai kehormatan, dan melenyapkan ribuan jiwa kaum Muslim. Alasannya sebagai berikut;

Pertama, larangan menampakkan loyalitas dan kasih sayang kepada orang-orang kafir, lebih-lebih lagi kafir imperialis yang menghisap harta dan darah kaum Muslim. Allah swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang. Padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalanKu dan mencari keridhaanKu (janganlah kamu berbuat demikian)”. [TQS Al Mumtahanah (60):1]

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لاَ يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ$ هَا أَنْتُمْ أُولاَءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلاَ يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوْ كُمْ قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الأَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata: “Kami beriman”; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati”. [TQS. Ali ‘Imran (3): 118-119]

Kunjungan Barack Obama –penguasa kafir imperialis yang telah membunuhi ribuan kaum Muslim di Irak, Afghanistan, dan pendukung utama negara teroris Israel–, jelas-jelas harus ditolak, dan jika ia memaksa datang, tidak boleh disambut dengan sambutan mulia dan kasih sayang. Pasalnya, ia adalah musuh Islam dan kaum Muslim. Selain itu, kunjungannya di Indonesia diduga membawa agenda-agenda jahat, semacam liberalisasi ekonomi, demokratisasi, serta pressure politik-pressure politik yang merugikan rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Lantas, bagaimana kita akan menerima kunjungannya dan menampakkan rasa hormat dan menyambutnya dengan sambutan kasih sayang –yang sebenarnya ini adalah watak asli umat Islam–, jika orang yang hendak datang adalah penguasa kafir yang dzalim dan lalim terhadap umat Islam?

Kedua, larangan menyakiti kaum Muslim. Penerimaan dan penyambutan Barack Obama di negeri ini, tentu saja akan menyebabkan bertambahnya penderitaan dan rasa sakit kaum Muslim yang pada saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya, di Irak, Afghanistan, Pakistan, Palestina, dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. Padahal, Allah swt dan RasulNya telah melarang kaum Muslim menyakiti saudaranya sendiri, baik dengan ucapan maupun tindakannya. Allah swt berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”.[TQS Al Ahzab (33):58]

Nabi saw melalui lisannya yang suci bersabda:

«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ، مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, ia tidak akan mendzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh. Barangsiapa berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari seorang muslim maka dengan hal itu Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Penerimaan kunjungan Barack Obama tidak hanya menyakiti saudara-saudara Muslim di negeri-negeri yang secara langsung didzalimi dan dijajah oleh Amerika Serikat, tetapi juga wujud “menyerahkan saudara-saudara Muslim kita” kepada musuh Islam dan kaum Muslim. Lantas, bagaimana bisa penguasa negeri ini menerima kunjungan Barack Obama, dan menyambutnya dengan sambutan kenegaraan? Lantas, seandainya negeri ini dikuasai dan diduduki oleh Amerika –dan faktanya kita sekarang sudah dijajah oleh mereka secara non fisik–, lantas apakah kita akan tetap bersikap manis terhadap mereka? Sungguh, hanya orang-orang munafik yang memiliki kasih sayang dan rasa hormat kepada musuh-musuh Allah dan kaum Muslim.

Ketiga, kewajiban membela saudara Muslim yang tidak berada di dekatnya. Nabi Mohammad saw bersabda;

مَنْ نَصَرَ أَخَاهُ بِظَهْرِ الْغَيْبِ نَصَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ

“Barangsiapa yang membela saudaranya saat tidak ada di dekatnya, maka Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat”. [HR. Imam Asyi Syihab dari Anas bin Malik ra, dalam Musnad Asy Syuihab]

Wujud pembelaan seorang Muslim terhadap saudara-saudaranya yang pada saat ini dijajah dan dianiaya oleh Amerika Serikat adalah menolak kunjungan mereka, dan tidak menyambutnya dengan keramahan dan kasih sayang. Di dalam hadits-hadits lain, Nabi saw juga bersabda:

مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَة

“Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya, maka Allah akan menolak api neraka di Hari Kiamat dari wajahnya”. [HR. Imam Tirmidziy dari Abu Darda' ra. Hadits Abu Darda ra ini telah ditakhrij oleh Ahmad. Ia berkata hadits ini sanadnya hasan. Al-Haitsami mengatakan hal yang sama)

Hadits riwayat Ishaq bin Rahwiyyah dari Asma binti Yazid, ia berkata; aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

مَنْ ذَبَّ عَنْ عَرَضِ أَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَعْتِقَهُ مِنَ النَّارِ

"Barangsiapa yang melindungi kehormatan saudaranya pada saat tidak berada di dekatnya, maka Allah pasti akan membebaskannya dari api neraka".[HR. Ishaq bin Rahwiyyah dari Asma' binti Yazid]

Wujud pembelaan seorang Muslim terhadap kaum Muslim di Irak, Afghanistan, Pakistan, Palestina yang saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika, adalah menolak kunjungan, kerjasama, maupun intervensi non fisik dari penguasa-penguasa kafir imperialis dan antek-anteknya, semacam Amerika, Inggris, dan Israel.

Keempat, perilaku shahabat. Selain nash-nash di atas, perilaku generasi salafush shalih juga menunjukkan kepada kita, bagaimana sikap seharusnya seorang Muslim. Riwayat-riwayat berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku shahabat terhadap orang-orang kafir, lebih-lebih yang memusuhi Islam dan kaum Muslim.

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat dari Salamah bin Al Akwa’ ra, bahwasanya ia berkata;

…فَلَمَّا اصْطَلَحْنَا نَحْنُ وَأَهْلُ مَكَّةَ، وَاخْتَلَطَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ، أَتَيْتُ شَجَرَةً، فَكَسَحْتُ شَوْكَهَا، فَاضْطَجَعْتُ فِي أَصْلِهَا، قَالَ: فَأَتَانِي أَرْبَعَةٌ مِنْ الْمُشْرِكِينَ، مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ، فَجَعَلُوا يَقَعُونَ فِي رَسُولِ اللهِ ، فَأَبْغَضْتُهُمْ، فَتَحَوَّلْتُ إِلَى شَجَرَةٍ أُخْرَى

“Ketika kami berdamai dengan penduduk Makkah dan sebagian kami bercampur dengan sebagian mereka, aku mendatangi suatu pohon kemudian aku menyingkirkan durinya dan aku merebahkan diriku di akarnya. Kemudian datang kepadaku empat orang kaum Musyrik Makkah. Mereka mulai membicarakan Rasulullah, maka aku pun membenci mereka, hingga aku pindah ke pohon yang lain”.[HR. Imam Muslim]

Imam Ahmad menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah bahwasanya Abdullah bin Rawahah berkata kepada Yahudi Khaibar:

«يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ، أَنْتُمْ أَبْغَضُ الْخَلْقِ إِلَيَّ، قَتَلْتُمْ أَنْبِيَاءَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ،وَكَذَبْتُمْ عَلَى اللهِ، وَلَيْسَ يَحْمِلُنِي بُغْضِي إِيَاكُمْ عَلَى أَنْ أَحِيفَ وَكَذَبْتُمْ عَلَى اللهِ، وَلَيْسَ يَحْمِلُنِي بُغْضِي إِيَّاكُمْ عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ…»

“Wahai kaum Yahudi! Kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci. Kalian telah membunuh para Nabi dan telah mendustakan Allah. Tapi kebencianku kepada kalian tidak akan mendorongku untuk berlaku sewenang-wenang kepada kalian”.[HR. Imam Ahmad]

Imam Ahmad, Abdur Razak, Al Hakim, dan Abu Ya’la menuturkan hadits hasan dari Abu Faras, ia berkata; Umar bin Khathab pernah berkhutbah dan berkata:

…مَنْ أَظْهَرَ مِنْكُمْ شَرًّا، ظَنَنَّا بِهِ شَرًّا، وأَبْغَضْنَاهُ عَلَيْهِ

“Barang siapa di antara kalian menampakan suatu kejahatan, maka kami akan menduganya berlaku jahat, dan kami akan membencinya karena kejahatan itu..” [HR. Imam Ahmad, Abdur Razaq, Al Hakim, dan Abu Ya'la. Imam Al Hakim menyatakan bahwa hadits ini hasan menurut syarat Imam Muslim]

Menepis Syubhat

Adapun riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah menerima utusan Musailamah Al Kadzdzab, dan Abu Sofyan pemimpin Quraisy. Riwayat-riwayat ini sering dijadikan argumentasi bolehnya seorang Muslim menerima kunjungan dan menyambut tamu dari kalangan orang kafir penjajah. Padahal, dengan pembacaan yang seksama dan teliti dapatlah disimpulkan bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak layak dijadikan hujjah atas argumentasi mereka. Untuk itu, kami perlu memaparkan panjang lebar riwayat tersebut agar tidak ada kesalahan dalam penarikan kesimpulannya.

Imam Ahmad dan Abu Dawud menuturkan sebuah riwayat dari Nu’aim bin Mas’ud al-Asyja’iy ra bahwasanya ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw berkata kepada dua orang utusan, ketika beliau saw membaca surat Musailamah al-Kadzdzab, “Apa yang hendak kalian katakan?” Mereka menjawab, “Kami mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Musailamah al-Kadzdzab.” Nabi saw pun bersabda, “Demi Allah, seandainya bukan karena para utusan tidak boleh diutus, niscaya akan kupenggal leher kalian berdua”.[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]

Di dalam Sunan Abu Dawud dikisahkan bahwasanya, ‘Abdullah bin Mas’ud pernah menjalin pershahabatan dengan seorang Arab, lalu beliau berkehendak untuk mengunjunginya. Dalam perjalanannya, beliau melewati sebuah masjid milik Bani Hanifah, dan disaksikannya bahwa Bani Hanifah telah menjadi pengikut Musailamah al-Kadzdzab. Melihat keadaan itu, ‘Abdullah bin Mas’ud ra diutus menemui mereka untuk menyadarkan mereka. Beliau ra pun menemui mereka dan menyadarkan kesesatan dan kekeliruan mereka. Setelah mendapatkan penjelasan dari beliau, semua penduduk Bani Hanifah kembali ke pangkuan Islam, kecuali Ibnu Nawwahah. Ia tetap bersikukuh menjadi pengikut setia Musailamah al-Kadzdzab. Ibnu Mas’ud ra berkata kepadanya, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Seandainya engkau bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu”. Akan tetapi, sekarang ini engkau bukanlah seorang utusan”. Ibnu Mas’ud segera memerintahkan Qurzah bin Ka’ab untuk memenggal leher Ibnu Nawwahah. Dan akhirnya, Ibnu Nawwahah dipenggal lehernya di pasar. Setelah itu, Ibnu Mas’ud berkata, “Siapa saja yang ingin mengetahui Ibnu Nawwahah, kini ia telah terbunuh di pasar”.

Dari paparan seluruh riwayat di atas dapatlah disimpulkan bahwa seorang utusan yang datang ke dalam Daulah Khilafah Islamiyyah haruslah mendapatkan perlindungan, selama mereka adalah berkedudukan sebagai utusan (delegasi). Dengan demikian, riwayat-riwayat di atas berhubungan dengan dengan hukum melindungi utusan, bukan berkaitan dengan hukum menerima dan menyambut tamu. Bahkan, di dalam riwayat itu jelas sekali ditunjukkan, bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap utusan-utusan kaum kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Sabda beliau, “Seandainya engkau bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu”, menunjukkan bahwa beliau bersikap sangat keras dan tidak menunjukkan penerimaan yang ramah terhadap mereka. Begitu pula sikap seharusnya penguasa Muslim ketika menghadapi penguasa kafir penjajah yang memusuhi umat Islam, yakni menekan, merendahkan, mengancam, dan memerangi mereka jika mereka tidak menghentikan permusuhan dan penganiayaan mereka terhadap umat Islam.

Begitu pula riwayat mengenai kunjungan Abu Sofyan kepada Madinah, juga tidak berhubungan dengan penyambutan tamu atau penghormatan tamu dari kalangan penguasa kafir. Kunjungan Abu Sofyan ke Madinah dikarenakan ia ingin memperbarui perjanjian dengan Rasulullah saw setelah sebelumnya orang-orang Quraisy menyerang Bani Khuza’ah yang merupakan sekutu Nabi saw. Penyerangan Quraisy terhadap Bani Khuza’ah tersebut telah membatalkan perjanjian Hudaibiyyah yang ditandatangani antara Kaum Quraisy dan Nabi saw. Oleh karena itu, Abu Sofyan mendatangi Nabi saw di Madinah untuk memulihkan perjanjian damai. Ibnu Hisyam dalam Kitab Sirahnya menceritakan peristiwa ini sebagai berikut, “Ibnu Ishaq berkata, “Setelah itu, Abu Sofyan bin Harb datang ke tempat Nabi saw. Ia berbicara dengan beliau, namun beliau saw tidak menggubrisnya. Lalu, Abu Sofyan pergi ke tempat Abu Bakar ra, dan menyuruhnya berbicara dengan Rasulullah saw, namun Abu Bakar berkata, “Aku tidak mau!”. Kemudian, Abu Sofyan bin Harb mendatangi rumah Umar bin Khaththab dan berbicara dengannya, namun Umar malah berkata, “Aku harus membelamu di hadapan Rasulullah saw? Demi Allah, jika aku hanya mendapatkan semut kecil, aku akan memerangimu bersamanya”. Abu Sofyan keluar dari rumah Umar bin Khaththab ra dan menemui Ali bin Abi Thalib ra yang saat itu sedang bersama dengan isterinya, Fathimah binti Mohammad saw dan anak keduanya, Hasan bin ‘Ali yang sedang merangkak. Abu Sofyan berkata, “Hai, Ali, engkau adalah orang yang paling penyayang. Aku datang kepadamu untuk satu keperluan, oleh karena itu, jangan pulangkan aku dalam keadaan gagal total. Belalah aku di hadapan Rasulullah saw”. Ali bin Abi Thalib berkata, “Celakalah kamu, hai Abu Sofyan! Demi Allah, Rasulullah saw telah bertekad kepada sesuatu dan kita tidak bisa bernegoisasi dengan beliau”. Abu Sofyan menoleh kepada Fathimah binti Mohammad, seraya berkata, “Wahai putri Mohammad, maukah engkau menyuruh anak kecilmu ini melindungi manusia, kemudian ia akan menjadi pemimpin Arab sepanjang zaman? Fathimah menjawab, “Demi Allah, annakku tidak bisa melindungi manusia dan seorangpun tidak bisa melindungi mereka dari Rasulullah saw…. Abu Sofyan menaiki untanya dan pulang ke Makkah. Sesampainya di Makkah, orang-orang Quraisy bertanya kepadanya, “Informasi apa yang engkau bawa? Abu Sofyan bin Harb berkata, “Aku datang kepada Mohammad saw kemudian berbicara dengannya, namun ia tidak menyahut sedikitpun. Kemudian aku datang kepada Abu Bakar, namun aku tidak melihat kebaikan sedikitpun dari dirinya. Lalu, aku menemui Umar bin Khaththab dan mendapatinya orang yang paling keras permusuhannya. Kemudian aku datang kepada Ali bin Abi Thalib dan mendapatinya orang yang paling lembut. Ia menasehatiku untuk melakukan sesuatu, namun demi Allah, aku tidak tahu apakah sesuatu itu bermanfaat bagiku atau tidak. Orang-orang Quraisy berkata, “Apa yang diperintahkan Ali bin Abi Thalib kepadamu? Abu Sofyan bin Harb menjawab, “Aku disuruh untuk melindungi manusia dan aku pun melakukannya”. Orang-orang Quriasy berkata lagi, “Apakah Mohammad membolehkannya? Abu Sofyan menjawab, “Tidak!”. Orang-orang Quraisy berkata, “Celakalah engkau! Engkau telah dipermainkan oleh Ali bin Abi Thalib. Apa yang engkau katakan tadi sama sekali tidak bermanfaat bagimu”. Abu Sofyan berkata, “Demi Allah, aku tidak memiliki alternatif lain”. [Ibnu Hisyam, As Sirah An Nabawiyyah, hal.735]

Riwayat ini menunjukkan dengan sangat jelas, bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap Abu Sofyan, beliau saw sama sekali tidak menggubris kedatangannya, bahkan beliau siap menyerang Mekah, karena pengkhianatan kaum Quraisy terhadap perjanjian Hudaibiyyah. Nabi saw tidak pernah menerima dan menyambut Abi Sofyan bin Harb dengan penyambutan kenegaraan yang menunjukkan rasa hormat dan belas kasih, namun beliau saw memperlakukan Abu Sofyan ra dengan sangat keras, hingga harga diri dan kesombongan Abu Sofyan luruh bagaikan sekawanan laron yang tersambar api pelita. Lalu, dari arah mana bisa dinyatakan bahwa para penguasa negeri-negeri Islam wajib menerima, menyambut, dan memulyakan tamu dari kalangan para penguasa kafir yang lalim dan dzalim itu, dengan alasan bahwa Nabi saw pernah menerima dan menyambut Abu Sofyan bin Harb? Padahal, bukankah Nabi saw jelas-jelas menolak dan tidak menggubris kedatangan Abu Sofyan bin Harb, begitu pula sikap para shahabat? Atas dasar itu, menggunakan kisah kedatangan Abu Sofyan ke Madinah adalah istinbath yang keliru dan mengada-ada.

Lalu, setelah penjelasan ini, masihkah ada orang yang tetap bersikukuh untuk menerima, menyambut, dan menghormati kedatangan penguasa kafir yang jelas-jelas terbukti menganiaya dan membunuhi ribuan kaum Muslim, serta merampok dan menguras habis kekayaan umat Islam?

Kesimpulannya:

(1) seorang Muslim, lebih-lebih lagi penguasa Muslim dilarang (haram) menerima dan menyambut kedatangan penguasa kafir yang jelas-jelas memusuhi dan memerangi Islam dan kaum Muslim,

(2) sikap sejati seorang Muslim adalah bersikap keras terhadap orang-orang kafir, dan membela saudara-saudaranya yang saat ini tengah dianiaya oleh orang-orang kafir,

(3) jika penguasa Muslim memiliki kemampuan, maka ia wajib membebaskan saudara-saudara Muslimnya dari penjajahan, penganiayaan, serta pembunuhan yang dilakukan oleh kafir imperialis, dengan mencurahkan segenap kemampuan fisik maupun non fisiknya. Wallahul Musta’aan Wa Huwa Waliyut Taufiq. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy; Lajnah Tsaqofi Hizbut Tahrir Indonesia]

0 comments: